Hukum  

Pecahkan Kaca Mobil, Rp45 Juta Milik Warga Bukittinggi Dibawa Kabur

BUKITTINGGI – Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Bukittinggi. Kali ini korbannya, Afrida (41), nasabah BRI di depan Masjid Hanif Kodim 0304/Agam, Selasa (18/9).

Kejadian itu berawal saat warga Jalan Muhammad Yamin, Aur Atas Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh itu baru saja menarik uang tunai di BRI Pasar Atas sebesar Rp48,5 juta. Korban meninggalkan bank menggunakan mobil Mazda 2 dengan nomor polisi B 144 NIE warna merah.

Dalam perjalanan ke rumah korban singgah terlebih dahulu di tempat sarapan di depan Masjid Hanif Lapangan Kantin. Tidak berapa lama sarapan korban menuju mobil. Namun alangkah terkejutnya ia, ketika melihat kaca mobil depan sebelah kiri sudah pecah. Uang yang disimpan di laci dashboard mobil sebesar Rp45 juta sudah lenyap.

“Uang yang kami tarik dari BRI disimpan di laci Dasboard mobil. Jumlah yang kami tarik sejumlah Rp48,5 juta, namun yang disimpan dalam dashboard sebesar Rp45 juta sisa Rp3,5 juta disimpan di dalam kantong baju,” kata Afrida kepada wartawan di Mapolres Bukittinggi.

Menurutnya, uang yang hilang tersebut merupakan hasil penjualan rumah. Rencana korban uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar kontrakan rumah. Diperkirakan korban sejak keluar dari bank tidak menyadari kalau sudah menjadi target dari pencuri.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi M.A Makou membenarkan adanya laporan pencurian dengan modus pacah kaca tersebut. “Korban sudah melapor dan anggota kita sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti bukti yang dapat dijadikan petunjuk,” ujarnya. (gindo)