PADANG-Azriadi Chandra (32 tahun), terdakwa kasus dugaan perantara jual beli narkotika jenis sabu dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang.
Terdakwa yang keseharian berprofesi sebagai tukang ojek ini pun tak menyangka dirinya terancam berada di dalam jeruji besi dalam waktu yang cukup lama.
Pada sidang tersebut JPU juga menyebutkan, selain dituntut hukuman pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta dan subsider dua bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Suryadinata, Selasa (18/9) kemarin.
JPU juga menyebutkan kalau perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Terdakwa yang menjalani sidang dengan didampingi Penasihat Hukum (PH) Adek CS dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya. Sidang yang dipimpin oleh Sutedjo beranggotakan Sri Hartati dan Leba Max Nandoko pun menunda sidang pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Azriadi Chandra ditangkap polisi pada 4 Juni 2018 lalu di Jalan Permindo. Awalnya rekan terdakwa bernama Hen yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi terdakwa untuk meminta tolong membelikan narkotika jenis sabu seharga Rp300 ribu. Selanjutnya terdakwa menghubungi rekannya bernama Suhardi (DPO) untuk membeli sabu.
Setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut, terdakwa pun membagi menjadi dua paket kecil dan terdakwa menghubungi kembali rekannya yakninya Hen DPO. Setelah itu terdakwa dan Hen DPO pun melakukan transaksi. Saat terdakwa menyerahkan barang haram itu kepada Hen DPO, polisi dari Satresnarkoba Polresta Padang yang mengetahui hal tersebut langsung menyergap terdakwa sedangkan Hen berhasil kabur dari kejaran polisi.
Saat terdakwa Azriadi Chandra ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. (Wahyu)