PADANG – Diduga melakukan tindak pidana penipuan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EL (51) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Penipuan diduga dilakukan pelaku dengan modus bisa meloloskan korban sebagai PNS Pemprov Sumbar.
“Pelaku asal Dusun Lubuak Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo yang ditangkap di Perumahan Mega Permai, Lubuk Buaya Koto Tangah,” sebut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin (23/11).
Dijelaskan, dalam beraksi pelaku mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan CPNS untuk penempatan di Kantor Gubernur Sumbar. Kemudian ia meminta sejumlah uang untuk keperluan pengurusan pendaftaran dan lainnya kepada korban.
“Pelaku meminta sejumlah uang untuk keperluan pengurusan pendaftaran sebesar Rp3 juta. Kemudian korban memberikan uang tersebut secara tunai,” terang Rico.
Selanjutnya, kata dia, pelaku kembali memintai uang kepada korban sebanyak Rp1,3 juta untuk biaya tambahan, korban pun menuruti permintaan pelaku untuk memberikan uang sesuai jumlah uang yang dimintai pelaku dengan cara ditransfer.
“Uang diberikan korban mejadi dua tahap. Pertama diberikan secara tunai dan tahap kedua dengan cara transfer melalui rekening. Sehingga total uang yang dimintai pelaku sekitar Rp4,3 juta,” tuturnya.
Lebih lanjut Rico menyampaikan, selain modus sebagai panitia CPNS dan memintai sejumlah uang tersebut, pelaku menjanjikan korban lulus CPNS di akhir tahun 2020. Namun setelah pengumuman kelulusan CPNS 2019 keluar, pelaku tidak bisa lagi dihubungi.
“Berdasarkan penyelidikan, untuk sementara korban berjumlah dua orang dan Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini serta menelusuri apakah ada korban lain,” tutupnya.(arief)