LUBUK SIKAPING – Waktu penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) telah ditutup KPU Pasaman. 14 partai politik (parpol) sudah menyerahkan LADK tersebut.
“Dari 14 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019 di Pasaman, semuanya sudah menyerahkan laporan dana awal kampanye dan tidak ada yang terlambat,” ujar Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Senin (24/9).
Rodi mengatakan, tidak hanya partai politik yang sudah menyerahkan LADK kepada KPU Pasaman, tim pemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres) pun juga sudah menyerahkan LADK, yaitu dari Paslon nomor urut 2.
“Satu dari dua tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni dari Paslon Prabowo-Sandi telah menyerahkan laporan dana awal kampanye kepada KPU Pasaman,” terang Rodi.
Kasubbag Hukum KPU Pasaman, Yuliardi Oyong menambahkan, laporan dana awal kampanye ini akan dilakukan pencermatan. Pencermatan laporan tersebut mengacu kepada petunjuk teknis pelaporan dana kampanye.
“Apabila dari hasil pencermatan tersebut ada hal-hal yang belum lengkap atau tidak sesuai Juknis dan perlu perbaikan maka KPU Pasaman akan menginformasikan kepada Parpol dan memberikan kesempatan kepada parpol utk melakukan perbaikan lima hari ke depan sampai tanggal 28 September mendatang,” tutur Oyong. (chandra)