PADANG – Menghindari kerumunan, Kejaksaan Negeri Padang memberlakukan pembayaran denda tilang melalui kantor pos. Sebelumnya, Kejari Padang telah meresmikan loket pembayaran tilang di kantor tersebut.
“Saat ini masyarakat sudah bisa membayar tilang melalui kantor pos tanpa perlu datang ke loket pembayaran kantor Kejari Padang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto, kepada wartawan, Minggu (29/11).
Ranu mengatakan, ini diberlakukan menjadi solusi bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor kejari.
“Ini kita lakukan untuk menghindari keramaian dan penumpukan di loket pengambilan tilang,” ujar Ranu.
Dikatakan, layanan tersebut sudah bisa dilakukan setelah adanya kerjasama antara Kejari Padang dengan Pos pada 19 November lalu.
“Ini bentuk layanan prima Kejari Padang kepada masyarakat untuk menyelesaikan perkara tilangnya,” katanya.
Dikatakannya, biasanya pembayaran denda dan biaya perkara hanya melalui BRI. Namun, sekarang sudah bisa diakses lewat kantor Pos manapun. Bahkan barang bukti berupa, SIM atau STNK milik pelanggar bisa diantarkan langsung ke rumah.
“Jadi pelanggar cukup menunggu di rumah saja, ini solusi dari kondisi pandemi saat ini,” ujarnya.
Pelanggar dikenakan biaya administrasi Rp5.000 saat membayar tilang dan Rp15 ribu untuk pengiriman ke rumah baik di Sumbar, Riau maupun Kepri. Meski demikian, Kajari Padang tetap mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan lalulintas, demi menjaga keselamatan diri saat berkendara.
“Kami imbau masyarakat tetap menaati peraturan lalulintas saat berkendara. Di tengah pandemi ini, kita harus selalu menerapkan protokol kesehatan, demi untuk kepentingan kita bersama,” tutupnya. (deri)