PADANG – Alat Peraga Kampanye (APK) yang legal adalah yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilohan Umum (KPU) dan tambahan dari partai sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh KPU.
“Alat peraga kampanye di luar hal tersebut tentu ilegal dan merupakan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu Kota Padang Yunasty Helmy, Senin (25/9).
Untuk itu Bawaslu Padang, meminta agar seluruh APK yamg sudah terpasang saat ini agar diturunkan dan dibersihkan.
Dia mengatakan pihaknya akan duduk bersama KPU Padang dan pemerintah daerah terkait persoalan ini.
“Bawaslu tidak sebagai pihak yang menurunkan alat peraga kampanye namun kita meminta KPU dan pemerintah untuk melakukan hal itu,” katanya.
Ia mengatakan pelanggaran yang banyak dilakukan peserta pemilu ketika masa kampanye berupa metode kampanye pada iklan, alat peraga kampanye, pengumpulan massa tanpa melapor kepada pihak terkait sehingga menimbulkan keributan.
Selain itu pelanggaran terkait kode etik, pelanggaran administrasi maupun pidana atau netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu. (bambang)