Pariaman – Pemerintah memastikan hanya akan menyediakan vaksin yang aman dan lolos uji klinis sesuai rekomendasi WHO. Hal tersebut diungkapkan Mentri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto dalam rakor tentang terbatas pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, melalui video conference (Vidcon).
Pemko mengikuti Vidcon tersebut dihadiri oleh Plt. Kadis Kesehatan Kota Pariaman, Nazifah didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Rio Arisandi di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Senin (30/11).
Dijelaskan Terawan, terkait rencana pelaksanaan vaksinas, di Indonesia uji klinis fase tiga flatform inactivated SARS-Co V-2 diperkirakan akan selesai akhir tahun 2020. Untuk vaksin merah putih rencana selesai tahun 2020.
Selanjutnya, untuk kelompok sasaran penerima vaksin, usia 18-59 tahun dengan skema program. Adapun rencana sistem distribusi vaksin yakni melalui Kementerian Kesehatan disalurkan ke provinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu disalurkan ke rumah sakit, klinik atau pos layanan lainnya dan Puskesmas, selanjutkan diberikan kepada kelompok sasaran.
Sementara itu, Menteri BUMN RI, Erick Thohir mengungkapkan, vaksin mandiri harus dilakukan oleh masyarakat yang mampu untuk saling membantu.
“Vaksin program pemerintah difokuskan untuk tenaga kesehatan, pelayanan publik dan peserta BPJS PBI. Untuk vaksin mandiri difokuskan kepada masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya dengan jumlah sasaran sebanyak 75.048.268 orang ,” ulasnya.
Menteri Kominfo RI, Johnny Gerrard Plate mengungkapkan, pandemi covid-19 fokus melakukan strategi komunikasi publik vaksinasi. “ Melakukan upaya menghadirkan vaksin melalui pelaksanaan vaksinasi secara bertahap. Memastikan dan menjamin keamanan vaksinasi. Mensosialisasikan kehidupan pasca vaksinasi tetap menjalankan 3M oleh masyarakat dan 3T oleh pemerintah,” tambahnya.
Menteri Dalam Negeri RI H. Muhammad Tito Karnavian dalam pernyataannya mengatakan masalah pandemi adalah masalah kita bersama dan masalah bangsa. (agus)