Padang  

KPPS Reaktif atau Positif Informasi Dikecualikan, Jika Diumumkan Langgar UU 14/2008

PADANG — Banyak KPPS Pilkada Sumbar hasil test rapidnya reaktif, bahkan mungkin ada yang positif setelah dilakukan test swab.

Banyak pihak medesak KPU umumkan petugas KPPS reaktif atau positif itu, tapi Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi menyatakan informasi rekam medis adalah informasi dikecualikan.

“Itu masuk kategori informasi dikecualikan, jika KPU umumkan by name by address itu melanggar UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik,” ujar Adrian lewat statment press Jumat (4/12) kepada media di Padang.

Tapi lain soal kalau petugas KPPS yang reaktif atau positif itu memberikan izin atau yang bersangkutan menyampaikan ke publik bahwa dia postif atau reaktif.

“Kalau yang berangkutan beritikad untuk sampaikan ke publik, maka informasi dikecualikannya otomatis lepas,” ujar Adrian biasa disapa Toaik di kalangan jurnalis di Sumbar.

Terus bagaimana KPU mesti menyikapinya, menurut Adrian solusinya adalah jika reaktif test swab jika positif maka KPPS yang terpapar covid-19 di ganti segera.

“Menunggu positif negatif menurut protokol kesehatan harus isolasi 14 hari atau dua kali konversi swabnya negatif. Jika ini dilaksanakan tak keburu dengan hari pencoblosan yang lima hari lagi,” ujar Toaik.

Selain itu masifnya KPPS reaktif atau positif covid-19, KPU harus meluruskan ini berkaitan dengan partisipasi pemilih.

“KPU harus bekerja keras dan cepat serta masif untuk membuat peta TPS aman covid dan itu harus vira ke masyarkat Sumbar agar was-was pemilih tidak menjadi akut yang berdampak pemilih enggan ke TPS pada hari H pencoblosan,” ujar Adrian.

Untuk itu KPU harus menggandeng sebanyak mungkin media dan influener di media sosial untuk menyebarkan TPS aman covid-19 itu dan memastikan semu TPS menerapkan protokol kesehatan saat hari pencoblosan tersebut. (*)