PADANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi peraturan KPU tentang pemilihan dengan satu pasangan calon pemungutan, perhitungan suara serta rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan serentak tahun 2020 di pangeran beach hotel Padang, 4 Desember 2020.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryarni didampingi moderator Jumiati mengatakan, dalam PKPU nomor 18 tahun 2020 tentang atas perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan PKPU nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 14 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan wakil walikota.
PKPU 18/2020 pasal 7 ayat 2 dan 3 dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pemilih menyerahkan formulir model C pemberitahuan KWK dan menunjukkan KTP Elektronik atau surat keterangan kepada KPPS
Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir model C pemberitahuan KWK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pemilih wajib menunjukkan KTP el atau surat keterangan
Kemudian PKPU 18/2020 perubahan ayat 2 dan 5 keadaan tertentu pemilih menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas atau klinik yang mempunyai fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi.
Penyandang disabilitas berada di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
“PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti kebenaran identitas pemilih bersangkutan,” ujarnya
Komisioner KPU Sumbar Gebriel Daulay mengatakan, jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara penyampaian hasil perhitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK dijadwalkan 9 Desember berakhir 11 Desember, rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK dijadwalkan 10 Desember 2020 berakhir 14 Desember 2020.
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan 10 Desember 2020 berakhir 20 Desember 2020.
Penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kita dijadwalkan 10 Desember 2020 berakhir 16 Desember 2020.
Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil walikota dijadwalkan 13 Desember 2020 berakhir 17 Desember 2020.
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 13 Desember 2020 berakhir 17 Desember 2020.