PADANG – Pemerintah Kota Padang resmi mencabut surat edaran tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha, Jumat (4/12/2020).
Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menyarankan pada pelaksanaan pesta pernikahan tersebut agar masyarakat memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumuman yang berpotensi pada penyebaran Covid-19.
“Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalisir terjadinya kerumunan,” kata Hendri Septa, Jumat (4/12/2020).
Plt Wako juga menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang menggelar hajatan. Di sana, Plt Wako melihat hanya ada sekitar 50 orang tamu undangan. Mereka menata ruangan sedemikian rupa.
Mereka juga tidak melakukan pelayanan prasmaman tapi diganti dengan nasi kotak untuk tamu undangan. Ini dapat mengurangi interaksi dari pengunjung pesta.
“Kita berharap ini dapat dicontoh oleh masyarakat, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah Covid-19,” harapnya. (Charlie)