MUARO SIJUNJUNG – Tiga pemuda berinisial DF (24), RR (17) dan AP (15) dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung. Ketiganya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencruian dengan pemberatan.
“Ketiga pemuda tersebut ditangkap petugas di tiga lokasi yang berbeda,” kata Kapolres AKBP Andry Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin, Sabtu (5/12).
Dikatakan Iptu Nasrul, awalnya ketiga pelaku melakukan pencurian di sebuah counter HP Rafy Cell yang berada di Jorong Taratak Baru, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kec. Koto IIV, pada Jumat 17 Juli 2020 sekira pukul 07.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, didapat informasi bahwa Handphone yang dicuri tersebut sudah berada di jual ke daerah Tanjung Ampalu, setelah di amankan satu unit HP yang merknya Redmi 8A Pro, petugas kemudian mencocokkan nomor imei yang tertera di handphone tersebut dengan kotak handphone yang tertinggal pada pemilik korban.
“Dari hasil pencocokan tersebu, handphone tersebut benar adalah handphone yang hilang dari Counter Rafy Cell pada Jumat 17 Juli 2020 lalu,” ujarnya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui ketiga pelaku dan mengamankan seorang laki-laki RR di Kampung Berlian Nagari Sijunjung.
“Dari pengakuan RR, saat melakukan pencurian tersebut dirinya bersama-sama dengan DF dan AP. Dan ketiganya beserta barang bukti satu unit HP merk Redmi diamankan ke Polres Sijunjung,” jelas Kasubbag Humas Polres Sijunjung.
Saat ini, tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung tengah melakukan pencarian 3 unit handphone yang merupakan barang bukti lainnya dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian di Counter Rafy Cell.(mat)