PADANG PANJANG – Warga Padang Panjang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 namun belum punya KTP elektronik, tidak perlu khawatir terhalang memberikan hak pilihnya pada 9 Desember nanti. Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat memberikan layanan khusus pembuatan KTP elektronik bagi warga tersebut.
“Bagi warga yang masuk DPT namun belum punya KTP elektronik, kami berikan layanan khusus. Perekaman KTP elektronik bagi warga tersebut telah kami mulai sejak beberapa hari lalu,” kata Kepala Disdukcapil Kota Padang Panjang Hj. Maini kepada Singgalang, Senin (7/12).
Maini menyebutkan, warga yang masuk DPT Pilgub namun belum punya KTP elektronik berjumlah 120 orang. Alasan belum punya KTP elektronik beragam, ada kareba baru memasuki usia 17 tahun, ada penyandang disabilitas, serta berbagai alasan lainnya.
Sebagai wujud komitmen mensukseskan Pilgub, pihaknya memberikan layanan khusus bagi warga yang belum punya KTP elektronik itu. Untuk perekaman, layanan tidak hanya dibuka di kantor dinas tersebut di Silaing Bawah, tetapi juga dibuka di berbagai tempat.
“Kami juga membuka layanan di kantor KPU, kantor lurah dan kantor lainnya. Bahkan petugas kami mendatangi langsung warga ke rumah masing-masing, terutama warga penyandang disabilitas,” sebut Maini.
Khusus layanan di kantor Dinas Dukcapil, akan dibuka hingga hari pencoblosan atau tanggal 9 Desember. Meski hari itu telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur, namun Disdukcapil Padang Panjang tetap buka sampai pukul 13.00 Wib.
“Dengan adanya layanan khusus ini, semoga tidak ada lagi warga yang masuk DPT tidak punya KTP elektronik. Kalau semuanya sudah punya KTP, mereka tentunya bisa memberikan hak pilih dengan lancar,” ujarnya. (Jas)