Lubuk Basung – KPU Kabupaten Agam menyediakan bilik suara khusus di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada serentak, yang akan digelar 9 Desember 2020.
Koordinator Teknis KPU Agam, Zainal Abadi, Senin (7/12) mengatakan, bilik suara itu nanti akan dimanfaatkan bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat celcius. Tindakan ini merupakan upaya antisipasi penularan Covid-19.
“Setiap TPS kita sediakan satu unit bilik suara khusus, yang ditempatkan di luar TPS,” katanya.
Sebelum memasuki TPS, seluruh pemilih akan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas.
Apabila suhu tubuh pemilih tinggi, maka mereka melakukan pencoblosan di bilik suara khusus yang telah disediakan itu, setelah mengisi daftar hadir.
“Mereka tidak dibolehkan masuk ke lokasi TPS untuk mengantisipasi penularan Covid-19,” katanya.
Di samping itu, KPU Agam juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Lubuk Basung, untuk mendata pasien yang dirawat dan menjalani isolasi akibat terkonfirmasi Covid-19.
Bahkan KPU menyediakan TPS keliling bagi pemilih yang sakit, supaya mereka tetap bisa memberikan hak suaranya saat Pilkada nanti.
Sebelum penghitungan suara, petugas akan mendatangi pemilih ke rumahnya yang didampingi pangawas TPS, saksi pasangan calon dan lainnya.
“Tapi sebelumnya pemilih itu harus melaporkan kondisinya ke KPPS,” katanya. (210)