SAWAHLUNTO – Partai Demokrat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto tetap bertahan dengan argumen di sidang perdana sengketa Daftar Calon Tetap Pemilu Legislatif 2019 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (1/10).
Partai Demokrat Sawahlunto dalam permohonan yang dibacakan sekretaris partainya Nusirwan keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Sawahlunto yang tidak mencantumkan nama Syamdirja di Daftar Calon Tetap (DCT) pada Daerah Pemilihan Sawahlunto 2.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto, Fadlan Armey mengatakan, adanya tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara yang diumumkan, kemudian dikomfirmasi kepada partai politik dan diklarifikasi pada bersangkutan dan membenarkan pernah menjalani hukuman pidana 6 bulan.
Padahal, sebut Fadlan, mencalonkan menjadi anggota legislatif bagi yang pernah dipidana harus ada surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sudah menjalani hukuman, salinan putusan pengadilan, surat keterangan redaksi media tempat iklan pengumuman pernyataan pernah dihukum dan bukti iklan telah dimuat. Persyaratan ini yang tidak dilengkapi calon selaku pernah menjalani masa hukuman.
Usai mendengarkan permohonan pihak Partai Demokrat dan tanggapan pihak KPU, pimpinan sidang Ketua Bawaslu Dwi Murini dengan anggota Wilma Erida dan Fira Hericel menutup persidangan.
“Sidang ditunda, Senin (8/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, “ujar Dwi Murini. (cong)