Padang  

Polresta Padang Rampungkan Berkas Tersangka Penipuan Berkedok Satgas Covid-19

Ilustrasi. (ist)

Padang – Polresta Padang merampungkan pemberkasan kasus penipuan berkedok tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

“Pemberkasan telah rampung, dan besok berkas kasus itu akan diserahkan ke kejaksaan (tahap I),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (15/12).

Dalam pemberkasan kasus yang menyeret dua tersangka itu, penyidik telah memeriksa keterangan saksi, tersangka, serta korban. “Nanti jaksa yang akan menilai serta meneliti apakah berkas kasus tersebut telah lengkap atau belum,” katanya.

Tersangka dalam kasus itu adalah Jef (46) berjenis kelamin laki-laki dan DA (42) berjenis kelamin perempuan, keduanya masih ditahan oleh polisi. Jef diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah. Keduanya dijerat dengan pidana melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Rico menjelaskan berkas yang sudah dirampungkan itu adalah untuk kejadian di kompleks Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah dengan korban bernama Erlinda Wismai (53).

Kasus di Parupuk Tabing terjadi pada hari Senin (9/11) berawal ketika para tersangka mendatangi rumah korban Erlinda, lalu mengaku sebagai Tim Satgas Covid-19.

Dalam melakukan aksinya, pelaku berbagi peran. Tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mencek kesehatan, kemudian membalurkan odol ke bagian tangan. Setelah dibaluri odol korban, lalu diminta membersihkannya ke kamar mandi.

Odol sengaja dipilih tersangka karena susah dibersihkan sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik korban.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram. (411)