PADANG – Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat Kota Padang berupa permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku pada loket cek fisik kendaraan bermotor.
“Permintaan uang dengan jumlah Rp20 ribu hingga Rp25 ribu itu diduga dilakukan oleh oknum petugas Samsat,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu.
Ia mengungkap temuan ini didapatkan dari hasil mistery shopping pada 15 Desember 2020, persis di hari terakhir pelaksanaan penghapusan denda pajak atau lebih sering disebut sebagai pemutihan denda dengan berpura-pura hendak membayar pajak.
Selain itu juga ditemukan adanya calo yang berusaha menawarkan jasanya dalam pengurusan layanan di Kantor Samsat. Diduga aktivitas calo sudah berlangsung sejak lama. Hal ini dikuatkan dengan adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Temuan lainnya adalah belum terpenuhinya standar pelayanan publik, diantaranya seperti petugas yang tidak menggunakan tanda pengenal, tidak adanya saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat dan ketiadaan petunjuk arah loket yang akan dituju masyarakat dalam setiap tahapan proses. Selain itu layanan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus tidak memadai.
Di sisi lain, masyarakat tidak diingatkan oleh petugas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama berada di area kantor Samsat. Sehingga tampak adanya kerumunan di setiap loket, padahal sudah ada tanda jaga jarak. Juga ditemukan banyak masyarakat sebagai pengguna layanan, tidak menggunakan masker secara benar.
Ombudsman melihat beberapa potensi maladministrasi berupa permintaan imbalan uang, tidak kompeten dan tidak memberikan layanan terkait ketiadaan informasi yang jelas di Kantor Samsat.
“Terkait temuan permintaan imbalan uang, petugas telah melakukan perbaikan langsung dengan memasang informasi bahwa layanan cek fisik tidak dipungut biaya,” kata Yefri. (ant/mat)