PULAU PUNJUNG – Setelah melalui proses yang cukup melelahkan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan sapi tahun anggaran 2010 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kasi Intel Kejari Pulau Punjung, Ridwan Joni, pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan dengan mengumpulkan saksi-saksi termasuk tersangka, dan barang bukti.
“Prosesnya penyidikan sudah rampung, kita lanjutkan penyerahan berkas tersangka ke JPU,” katanya kepada Singgalang, Jumat, (5/10).
Katanya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan ) Anak Air, Padang, selama 20 hari ke depan. Penuntut umum mempunyai kewengannya untuk melakukan penahanan selama 20 hari untuk mempersiapkan penyusunan dakwaan.
“Tersangka adalah Imam Mustolihan (50), ketua kelompok yang diduga menyalahgunakan dana program penguatan kelembagaan ekonomi pedesaan, Bansos Peternakan 2010 di Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Koto Besar,” sebut Ridwan.
Lanjut Ridwan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
negara mengalami kerugian mencapai Rp269 juta. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dimana ada kejanggalan dalam proses pengadaan. Setelah dilakukan telaah awal, ditemukan adanya dugaan pidana.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus bansos yang telah menyeret ketua kelompok tersebut. Nanti kita lihat dalam proses persidangan. Tersangka dijerat pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara, pungkasnya. (ron/peri)