PADANG – Komisi II DPRD Padang segera memanggil Dinas Perhubungan, UPTD Parkir, Dinas Pariwisata dan Satpol PP terkait pembiaran terhadap penggunaan fasilitas umum oleh kafe-kafe di sekitaran Batang Arau dalam mendirikan tenda dan parkir di trotoar.
“Kita melihat dalam sidak yang dilakukan kemarin, banyak kafe-kafe di sepanjang Jalan Batang Arau yang mendirikan tenda dan parkir kendaraan di trotoar. Ini tentunya merampas hak pejalan kaki. Bagaimana kinerja pihak-pihak tersebut,” kata Sekretaris Komisi II Boby Rustam, Rabu (16/12) di ruang kerjanya.
Dia mengatakan dengan diambilnya hak pejalan kaki, ini tentunya sangat menggangu kenyamanan warga dalam memakai fasilitas umum, dan terpaksa berjalan di badan jalan.
“Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggungjawab,” katanya.
Selain itu, katanya pihak DPRD juga mempertanyakan soal izin kafe-kafe itu ke Dinas Pariwisata. Bagaimana mereka bisa memasang tenda di trotoar.
“Lalu kita juga pertanyakan Satpol PP, kenapa tidak menertibkan. Pemko jangan hanya berani ke pedagang kecil saja yang ditertibkan kalau berjualan di trotoar. Sementara pedagang atau pengusaha besar ternyata tidak pernah disentuh,” ujarnya.
Dikatakan, sebenarnya dia sangat mendukung tumbuhnya dunia pariwisata dan usaha kuliner di Padang. Itu berarti bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.
“Namun tentunya harus memperhatikan aturan yang berlaku dan jangan sampai mengganggu hak orang lain dalam menggunakan fasilitas umum,” katanya. (mbeng)