Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto, Fadlan Armey mengatakan, adanya tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara yang diumumkan, kemudian dikomfirmasi kepada partai politik dan diklarifikasi pada bersangkutan dan membenarkan pernah menjalani hukuman pidana 6 bulan. (cong)
Sengketa DCT, Bawaslu Sawahlunto akan Periksa Saksi dan Bukti
SAWAHLUNTO – Sidang pemeriksaan saksi dan pembuktian sengketa Daftar calon Tetap Pemilu Legislatif 2019, KPU Sawahlunto dengan Partai Demokrat digelar, Senin (8/10).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sawahlunto, Dwi Murini yang memimpin sidang yang didampingi anggota, Wilma Erida dan Fira Hericel menunda persidangan awal pekan ini dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
“Bagi pemohon atau termohon yang ingin menghadirkan ahli, dipersilahkan dalam pemeriksaan saksi dan pembuktian, “ujar Dwi Murini.
Partai Demokrat Sawahlunto dalam permohonan yang dibacakan sekretaris partainya Nusirwan keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Sawahlunto yang tidak mencantumkan nama Syamdirja di Daftar Calon Tetap (DCT) pada Daerah Pemilihan Sawahlunto 2.