JAKARTA – Divisi Humas Polri melalui akun instagramnya @divisihumaspolri, menyampaikan bahwa beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan Whatsapp, yang berisikan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.
Dari informasi yang beredar tersebut, Divhumas Polri memastikan bahwa itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.(tns)