SAWAHLUNTO – Bakal calon anggota legislatif Partai Demokrat Sawahlunto, Syamdirja tidak masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 yang ditetapkan KPU karena tidak mau disebut terpidana.
“Akibat status khusus mantan terpidana tidak dicentang bakal caleg Partai Demokrat, Syamdirja di formulir BB2, sehingga ada persyaratan tidak bisa dipenuhi. Akibatnya juga, tidak masuk di daftar calon tetap, “kata saksi Komisi Pemilihan Umum Sawahlunto, Juni Lesmita Devi dalam sidang a judifikasi sengketa DCT Pileg 2019 di Bawaslu setempat, Senin (8/10).
KPU Sawahlunto disengketakan Partai Demokrat ke Bawaslu karena seorang bakal calon legislatifnya tidak masuk DCT Pileg 2019. KPU selaku termohon mengajukan saksi dua pegawai. Selain Juni Lesmita Devi, juga staf Bagian Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pencalonan, Hayatul Mardiyah.
Partai Demokrat yang mengajukan Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Polres Sawahlunto sebagai saksi tidak hadir di persidangan itu. Hanya yang hadir, Syamdirja.
Syamdirja, dalam kesaksian tidak mengisi status khusus di formulir BB.2 karena tidak menerima istilah mantan terpidana. “Saya tidak menerima istilah mantan terpidana. Penggunaan istilah mantan terpidana hukuman minimal 5 tahun atau lebih, “ujarnya.
Menurutnya, putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan padanya 9 bulan. Sedangkan dijalani akhirnya 6 bulan setelah menjalani cuti bersyarat karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (cong)