PADANG – Oknum angggota Polres Solok Selatan, Brigadir KS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan DPO kasus judi ditahan di Mapolda Sumbar.
“Saat ini dirinya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Senin (1/2).
Menurutnya, Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia. “Kita sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban,” kata Kombes Satake.
Ia mengatakan Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut, dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik. “Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi,” lanjutnya.
Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan personel yang menembak DPO berinisial D hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) akan diproses secara pidana. “Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan,” kata Satake.
Total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana. “Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa,” katanya.
Gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana.
Personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.
Dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan. “Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses,” katanya.
Ia mengatakan selama proses menuju persidangan Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit Reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penembakan tersebut.
“Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana dan untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik,” kata dia.
Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari Mapolsek Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB. Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia setelah ditembak petugas kepolisian yang akan menangkapnya. (108)