TUA PEJAT – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepulauan Mentawai pada sektor pajak alami kenaikan pada triwulan ketiga tahun 2018. Dari total Rp3,75 miliar yang ditargetkan tahun ini, sudah terealisasi sebanyak Rp2.737.844.632 atau senilai 73,01 persen.
Angka itu meningkat apabila dibandingkan dengan pajak daerah yang didapat Pemkab Mentawai akhir tahun 2017 lalu, yaitu Rp2.504.937.327 atau 63,90 persen dari target sebesar Rp3,92 miliar.
Meningkatnya pajak daerah ini, menurut Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai, Salomo, berkat kerjasama BKD dan Satpol PP yang terus aktif melakukan tindakan pesuasif atau pendekatan kepada masyarakat dan pengusaha-pengusaha yang usahanya termasuk objek pajak, seperti yang diatur melalui Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Pajak Daerah.
“Salah satu jalan yang kami ambil yaitu turun ke lapangan, kami dengan Satpol PP, karna mereka kan penegak perda, salah satunya pengaman, mendampingi kami bagaimana untuk menegakkan perda itu. Langkah kita kan sudah kita ikuti prosedurnya, salah satunya kita terapkan sistem pendekatan. Kalau kita ikuti secara aturan, mungkin masih tahap sosialisasi. Tapi kita walaupun mereka di resort dengan persuasif itu, kita mendapatkan hasil yang lumayan juga,” terang Salomo, Rabu (10/10). (ricky)