PADANG – Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menolak permohonan sengketa informasi dengan pemohon Syahrial Datuk Rajo Garang termohon atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.
Hal itu terungkap dalam agenda sidang putusan sela sidang ajudikasi dan mediasi register nomor 01/I/KISB-PS/2021,10/X/KISB-PS/2021.
“Kita menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adrian Tuswandi didampingi panitera pengganti Kiki Eko Saputra di Kantor KI Sumbar, Kamis (4/2).
Menurut Adrian, pihaknya memerintahkan kepada pemohon untuk menggunakan upaya hukum lainnya.
“Kita mmenyarankan upaya hukum cara lainnya,l sesuai perundangan yang berlaku,” ujar Adrian.
Lanjut anggota majelis Nofal Wiska, pemohon tidak memiliki sikap bersunguh- sungguh terhadap permohonan atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.
“Kita memgucapkan terima kasih kepada semua pihak,karena sidang berjalan aman dan lancar,”ujar Nofal Wiska
Sidang dihadiri termohon melalui utusan Elvino Akbar, Ibnu Muhajir, dan Elsa Efserdalis dari Kanwil BPN Sumbar.
Untuk diketahui salah satunya permohonan informasi diminta pemohon surat permohonan HGU PT Agam Permai, salinan dokumen hak erfapacht verponding afedelling no 330 atas nama Georg Erwin Oscar Krebs. (benk)