PADANG – Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pemohon atas nama Syahrial dan Erma Nova dengan termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis siang (4/2) dengan Ketua Majelis Nofal Wiska dan didampingi anggota Tanti Endang Lestari serta Arif Yumardi, keputusan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon berdasarkan fakta dalam persidangan serta bukti-bukti terlampir.
Dalam putusan itu, Majelis Komisi Informasi menyatakan bahwa informasi mengenai Surat Keterangan Pendataran Tanah (SKPT) adalah informasi yang terbuka untuk pihak yang berkepentingan.
“Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah” ucap Nofal Wiska, Ketua Majelis KI Sumbar.
Selain itu, majelis juga memerintahkan kepada pemohon atas nama Syahrial dan Erma Nova terlebih dahulu membuat surat permohonan secara tertulis untuk mendapatkan SPKT sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara itu bagi termohon dalam hal ini BPN Kabupaten Solok, Majelis Komisi Informasi memerintahkan pihak termohon memberikan Surat Keterangan Pendaftaran seperti yang telah diputuskan.
“Paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat permohonan dari Pemohon” jelasnya.
Sementara itu termohon Syahrial dan Erma merasa lega dengan adanya putusan Komisi Informasi Sumatera Barat untuk mengabulkan permohonan yang sejak 2014 berjuang mengungkap masalah tanah di Nagari Dilam mengenai tanah pusako tinggi kami di Jorong Kapalo Koto.
“Sejak memasukkan permohonan sengketa informasi pertanahan ke Komisi Informasi Sumbar kami berharap bisa mendapatkan informasi sesuai yang kami mohonkan, agar jelas siapa dibalik penerbitan sertifikat tanah pusako kami. Alhamdulillah pada sidang putusan ini Komisi Informasi mengabulkan permohonan dengan memberikan SKPT nantinya,” ungkap Syahrial.
Selain itu, pihak Syahrial yang merupakan Mamak Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN Kabupaten Solok yang telah kooperatif dan akan memberikan SKPT kepada kaum nya.
“Jika SKPT telah diberikan oleh BPN nanti maka akan jelas hitam putih nya, kami akan menempuh jalur hukum jika memang ada yang bermain dalam penerbitan sertifikat tanah pusako kami,” tambah Erma Nova yang juga merupakan Kuasa Kaum Malayu Gantiang. (*/benk)