Hukum  

Kasus Pencurian di SMP 02 Malalak Berhasil Diungkap Polres Bukittinggi

BUKITTINGGI – Tersangka Pencurian di SMP 02 Malalak Jorong Balai Satu Nag. Malalak Selatan Kec. Malalak Kab. Agam yang terjadi Kamis (07/01) berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polres Bukittinggi.

Kejadian yang di ketahui pertama kali oleh salah satu guru honorer di SMP 02 tersebut mengakibatkan hilangnya 15 unit Chrome Book Merk Acer, Projektor Merk Acer 1 Unit, Wireles rauter 1 Unit dan 2 Unit Laptop Merk Samsung dan Asus dengan taksiran kerugian lebih kurang sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) berhasil di ungkap Unit Reskrim Polsek IV Koto yang di bantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengatakan Unit Reskrim Polsek IV Koto yang dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian tersebut.

Ketiga pelaku yakni JP (41) warga Jl.Lukok Ampangan Nag.Sungai Puar Kab.Agam, A (39) warga Malalak Selatan, RRI (27) Paladangan Jorong balai 1 Kec.Malalak Selatan, ketiga pelaku diamankan pada hari Jum’at (5/2) di beberapa lokasi berbeda.

Adapun cara pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pintu besi sekolah dengan menggunakan linggis, Untuk pelaku JP dan A merupakan residivis kasus pencurian, ucap Akp. Chairul Amri.

Dari pelaku kita sita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Chrome Book Merk ACER Warna Hitam. Saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, yang mana dari pengakuan pelaku, beberapa hasil curiannya sudah mereka jual.

Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik. (*)