Hukum  

Bawa 8 Ganja, Perempuan Muda Ditangkap

 

SIMPANG AMPEK – Seorang wanita muda ditangkap anggota Polisi Resort (Polres) Pasaman Barat di Jorong Tinggam, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Jumat (12/10) sekira pukul 16.45 WIB.

Ia diduga menjadi kurir ganja kering. Dari tangan wanita muda cantik ini, polisi menyita 8 kg ganja.

“B (23) merupakan warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sumatera Utara,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, S.I.K didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP. Alexy Aubedillah kepada wartawan saat jumpa pers, Sabtu (13/10) siang.

Ganja kering itu dibalut dengan lakban kuning kemudian di bungkus dengan karung merk segitiga hijau yang di isi beras seberat 20 Kg dengan dilapisi 1 helai kain merk happy day.

“Bila diuangkan senilai Rp 14.400.000,” kata Kapolres. (dika)