PULAU PUNJUNG – Tim Satuan Narkoba Polres Dharmasraya meringkus empat orang yang diduga pemakai dan pengedar sabu dan ekstasi di Jorong Muaromau, Kenagarian Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu (13/10) sekira pukul 05.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan polisi berkat laporan masyarakat.
“Mendapatkan laporan tersebut Tim Satnarkoba langsung turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Roedy Yoelianto didampingi sejumlah perwira, Senin (15/10).
Empat orang tersebut ditangkap di kediaman salah seorang palaku yakni, JK (50) beserta tiga rekannya, IS (38), DS (40) dan Z (38). Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 ons sabu, 14 butir ekstasi warna biru, 7 butir ekstasi warna hijau dan lainnya,” jelas kapolres. Setelah dilakukan tes urine, ke empat pelaku terbukti mengkomsumsi barang haram tersebut.
“Mereka terbukti melanggar Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114, 132, 112, 127. Tuntutan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang kapolres.
AKBP Roedy Yoelianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Dharmasraya agar berhati- hati atau tidak terjebak dalam dunia barang haram narkotika. (ron)