Hukum  

Miliki Sabu, Warga Gunung Talang Ditangkap

Ilustrasi.(doc.singgalang)

AROSUKA – Polres Solok menangkap SC (30), warga Jorong Pasa Usang, Nagari Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Ia ditangkap petugas Satnarkoba karena memiliki narkotika jenis sabu pada Minggu (14/2) sore.

“Barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening ditemukan dari pelaku,” ujar Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.Ik melalui Paur Humas Bripka Rozi.

Dikatakan, pelaku SC ditangkap setelah Satnarkoba Polres Solok memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ia sering memiliki narkotika.

“Dari informasi ini, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Setelah menemukan pelaku yang tengah berada di Nagari Cupak, polisi kemudian mengamankan SC sembari melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Solok. Kini sedang dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh Satnarkoba Polres Solok,” sebut Bripka Rozi. (mat)