LIMAPULUH KOTA-Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif 2019, mulai tak terbendung. Di Limapuluh Kota, sejumlah pelanggaran diduga terjadi terang terangan.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Limapuluh Kota, Amfreizer meminta, agar seluruh caleg dan partai politik, memahami PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang pemasangan APK.
“APK boleh dipasang, itu ada aturannya. Kami rinci, pertama, masing masing parpol hanya boleh memasang spanduk calegnya maksimal 10 lembar di tiap nagari, tiap tingkatan,” sebut Amfreizer.
Kemudian, baliho di tiap nagari untuk tiap partai, hanya boleh 5 lembar. “Kalau lebih, kami minta Bawaslu dan Pol PP mencopotnya,” jelas Amfreizer. Dia memastikan, sudah mengingatkan seluruh pengurus parpol soal ini. Kalau bandel, ditindak.
Amfreizer juga menegaskan, partai politik dilarang keras, membiarkan dan tutup mata jika calegnya, memasang APK di ruang ruang publik. “Di depan kantor pemerintah, di sekolah, di rumah ibadah dan ruang pelayanan dan ruang publik lainnya, itu tidak boleh,” aku Komisioner KPU.
Tidak cukup di sana, KPU mewanti wanti caleg dan parpol untuk tidak memajang APK yang memicu kecelakaan lalu lintas. “Di tikungan, itu bisa membahayakan. Ini tidak boleh sampai menggangu pengendara,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Ismet Aljannata menegaskan, tidak main main menindak pelanggaran APK. “Kami sudah lakukan beberapa waktu lalu. Nanti di tiap kecamatan, Panwaslu itu kita perintahkan bergerak,” kata Ismet.
Di beberapa nagari di Limapuluh Kota, APK caleg membanjiri ruang publik. Tidak ada penindakan terukur, yang membuat sejumlah caleg leluasa mengkampanyekan dirinya. Malah, ada di depan kantor walinagari, depan masjid dan depan surau. (bayu)