Hukum  

Polsek Pulau Punjung Razia Warung Tuak

Suasana operasi pekat yang dipimpin langsung Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi.

PULAU PUNJUNG – Jajaran Polsek Kecamatan Pulau Punjung gelar operasi penyakit masyarakat ( Pekat) di wilayah hukum polsek setempat. Giat tersebut merupakan salah satu upaya penertiban atau untuk menimalisir terjadinya tindak pidana kejahatan di lingkungan masyarakat.

“Dari operasi pekat ini kita berhasil mengamankan minuman tradisonal jenis tuak,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, Selasa (16/2).

Katanya, operasi pekat tersebut dilaksanakan, Senin (15/2) sekira pukul 17.00 WIB. Melibatkan pemerintahan nagari dan Satuan Polisi Pamong Praja serta sejumlah personel Polsek Pulau Punjung, yakni Kanit Reskrim Ipda Rianra Yosetian, SH, Kanit Intelkam, Aipda Agi Gunamar, Aipda Restova W, Aipda Musrizal dan Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Kambut Brigadir Guntur Alam.

” Operasi Pekat dilakukan berdasarkan Nomor Sprint/10/II/2021 /polsek, tgl 15 Februari 2021,” terangnya.

Lanjut Iptu Syafrinaldi, saat dilapangan petugas menyasar warung – warung penjual minuman tradisional jenis tuak di Jorong Moromong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

” Sejauh ini cukup banyak pengaduan dari masyarakat setempat terhadap penjual minuman tradisional jenis tuak ini, dan sudah sangat meresahkan. Bahkan minum jenis tuak ini bisa membuat peminumnya mabuk, dan berujung pada perkelahian,” terangnya.

Menurutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman tradisional jenis tuak di dua tempat berbeda sebanyak empat ember atau 60 liter. Petugas juga menemukan
pelaku penjual tuak yakni, Aprison (50) dan Nesiur ( 46).

” Tindakan selanjutnya para penjual minuman tuak tersebut diminta datang ke Mapolsek Pulau Punjung untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” pungkasnya. (roni)