SIJUNJUNG – Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di wilayah hukumnya. Satu orang merupakan residivis, dan satu orang lainnya masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.Ik. M.Hum melalui Kasubbag Humas AKP Nasrul Nurdin mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut setelah tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dari beberapa Laporan Polisi yang diterima oleh pihaknya.
“Pelaku yang ditangkap adalah FR (18) dan AT (14). FR merupakan residivis, ia telah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian,” ucapnya.
Kedua pelaku tersebut kata AKP Nasrul, ditangkap pada hari senen tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Awalnya petugas menangkap FR di rumah orang tuanya di belakang kantor Samsat Sijunjung.
“Dari keterangan FR ini kemudian dilakukan penangkapan terhadap AT yang ikut membantu pencurian,” ujarnya.
Dijelaskan, dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Sijunjung, seperti di rumah kos dekat Pesantren Tabek Basuang, Toko Citra Swalayan di bawah rumah Dinas Bupati Sijunjung, dan rumah kos depan Kantor Perpustakan Sijunjung.
“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sijunjung untuk pengembangan selanjutnya,” pungkas Kasubbag Humas Polres Sijunjung. (*/mat)