PADANG – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di sejumlah lokasi, Kamis (18/2). Penertiban yang dilakukan oleh pasukan penegak perda ini memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih memakai trotoar untuk kepentingan pribadi, seperti berjualan.
“Kita masih berupaya memberikan edukasi dan pembinaan kepada warga yang masih menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, bagi mereka yang sudah didata dan dibina yang masih juga kedapatan berjualan di trotoar akan diberikan tindakan tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Semua sudah diatur dalam undang-undang, tugas kita memberikan pembinaan secara persuasif kepada pelanggar. Kedepan jika tidak mengindahkan, diberikan tindakan tegas dan kita sidangkang,” ujar Alfiadi.
Dikatakan, dalam undang-undang nomor 22 tahun 200 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalulintas. Pada pasal 131 diatur, pejalan kaki berhak atas ketersedian fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebarangan dan fasilitas lainnya.
Terakhir Alfiadi berharap, masyarakat yang tempat usahanya berdekatan dengan trotoar dan badan jalan, benar-benar bisa memahami fungsi trotoar dan badan jalan agar tidak tersangkut hukum kemudian hari.
“Semoga dengan rutinnya kita melaksanakan pembinaan, masyarakat kita bisa memahami apa fungsi trotoar dan badan jalan semana mestinya,” tutupnya. (deri)