AGAM – Seorang remaja putri bersama rekannya yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dibekuk polisi di Simpang Tapai, Jorong Kampung Darek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Agam, Kamis (18/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Awal Rama mengatakan, kedua tersangka dengan inisial HD (30) warga Kampung Koto, Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman dan SK (19) warga Dusun II, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Agam.
“SK merupakan remaja putri dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 7,87 gram, dan uang tunai Rp9,69 juta.Selain itu, dua unit telepon genggam, satu unit korek api, satu unit plastik, sepeda motor merek Honda jenis CB 150 R dengan nomor polisi BP 2579 QK warna putih dan lainnya.
Dijelaskan, kedua tersangka dibekuk saat duduk di tepi jalan Simpang Tapai, Jorong Kampung Darek. Tim Opsnal langsung mengamankan keduanya, dan menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan.
Setelah saksi-saksi datang, dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian pelaku HD dan ditemukan barang bukti berupa satu unit telpon genggam. Petugas mendapati tiga paket sabu dibungkus plastik warna bening dengan berat 7,87 gram.
Barang haram itu ditemukan dalam saku depan celana pelaku. “Anggota juga mengamankan uang Rp2,45 juta, korek api dan lainnya,” katanya.
Sedangkan di tangan ST pihaknya menemukan satu unit telpon genggam, dan uang Rp7 juta di dalam tas. Dari pengakuan HD, narkotika itu miliknya dan uang Rp9,69 juta hasil penjualan sabu-sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara. (210)