Hukum  

Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Sabu

Ilustrasi. (*)

PULAU PUNJUNG – Kepolisian Resor Dharmasraya kembali menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu (20/2) pagi pukul 08.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan yakni 10 paket kecil sabu yang siap diedarkan. Satu paket sedang sabu, dan uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu sebelumnya.

Kapolres Dharmasraya melalui Paur Humas Aiptu Aidil menyebut, pelaku yang ditangkap oleh petugas Satnarkoba ini, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku yang berinisial YS (35) sering mengedarkan narkotika.

“Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” katanya.

Dari penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, petugas menemukan barang bukti yang disimpannya.

“Barang bukti ini rencananya akan dijualnya,” terang Aiptu Aidil.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman adalah minimal 5 tahun dan maksimal diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*/mat)