JAKARTA – DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menghelat webinar mengenai wawasan kebangsaan, bertema “Peran Ormas Islam dalam Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan pada Masa Pandemi” yang digelar secara daring dan diikuti jajaran pengurus DPP LDII, DPW, dan DPD se-Indonesia, pada Sabtu (20/2) pagi.
“Kegiatan ini diharapkan akan memperkaya wawasan, visi, dan persepsi kita tentang negara kebangsaan, Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga kita hidup dalam berdakwah, hidup beragama di dalam negara ini dengan kondisi yang baik,” kata Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso, saat membuka acara tersebut.
Menurut Chriswanto webinar wawasan kebangsaan ini merupakan bekal bagi DPP LDII saat menggelar Munas LDII IX. Wawasan Kebangsaan merupakan klaster pertama dalam delapan bidang pengabdian LDII untuk bangsa.
LDII menempatkan kebangsaan sebagai klaster pertama, karena memandang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI adalah fundamental keberadaan bangsa dan negara Indonesia.
“Bagi kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan harga mati yang mesti harus betul-betul berupaya kita jaga. Untuk itu, seluruh _stakeholder_ berupaya memperkuat Indonesia dalam kebangsaan didasarkan pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Kebhinekaan merupakan sesuatu yang betul-betul dipahami, hidup berdampingan dalam kedamaian,” terangnya.
Ia mengatakan arahan para narasumber bisa membantu LDII dalam dakwah yang menyejukkan di seluruh Indonesia. Webinar yang dimoderatori Ketua DPP LDII Iskandar Siregar itu menghadirkan narasumber Sri Hayati dari Kementerian Dalam Negeri RI, Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin, serta HM Affan Rangkuti Ketua Umum Patriot Bangsa.
Dalam webinar itu mengemuka posisi ormas dan ormas Islam dalam kehidupan bernegara. “Demokrasi memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi kehidupan ormas untuk ikut serta dalam pembangunan dan mengkritisi kebijakan pemerintah,” tutur Sri Hayati.
Sri Hayati menerangkan bahwa ormas memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam menyukseskan pembangunan negara dan bangsa. Di antara hak ormas itu antara lain mengatur rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, memperoleh hak kekayaan intelektual, memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum, hingga melakukan kerja sama dengan pemerintah maupun lembaga lain non-pemerintah.
Sedangkan kewajiban ormas di antaranya memelihara nilai-nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat. Menjaga ketertiban umum, mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, dan lebih penting lagi berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
“Ada empat peran ormas dalam pembangunan. Pertama, ormas menjadi fasilitator penyampaian aspirasi bagi anggotanya. Kedua, ormas merupakan kekuatan sosial sebagai kontrol konstruktif bagi pelaksanaan program politik dan pembangunan. Ketiga, menjadi fasilitator peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan yang keempat menjadi mitra kerja pemerintah dalam pembangunan,” terangnya panjang lebar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama H. Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa Indonesia pantas menjadi model artikulasi agama Islam, bahwa realitas keberagaman kehidupan beragama di Indonesia patut kita banggakan dan syukuri. “Indonesia bukan negara agama seperti Iran dan Vatikan yang menjadikan agama sebagai konsitusi mereka, tapi Indonesia adalah negara yang sangat beragama,” katanya.
Kontribusi agama dalam bernegara sangat fundamental. Kita punya undang-undang tentang pengadilan agama, pengelolaan zakat, wakaf, pesantren, dan organisasi kemasyarakatan (ormas). “Ini semua menunjukkan bahwa kehidupan beragama menginspirasi kehidupan bernegara kita,” ungkap Kamaruddin Amin.