PADANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyegel sebanyak 10 ruko yang dijadikan sebagai tempat lokalisasi di kawasan Atom Center, Pasar Raya Padang.
Penyegelan itu dilakukan pada Senin (22/10) siang. Puluhan personel melakukan penyegelan dengan memasangi seng di setiap akses masuk ke dalam ruko tersebut.
Kasatpol PP Padang, Yadrison mengatakan, penggunaan ruko sebagai tempat lokalisasi tersebut telah melanggar Perda Kota Padang nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban umum.
“Dalam pantauan kami, tempat-tempat yang kami segel ini sering dijadikan lokasi prostitusi, makanya kami segel,” katanya.
Hal itu dibuktikan dengan penangkapan sejumlah wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokasi tersebut. Sepanjang tahun 2018 saja, pihaknya sudah menangkap 7 orang wanita yang kemudian dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Solok.
“Kami melarang tempat maksiat ini kembali beroperasi,” ujar Yadrison. Selama penyegelan berlangsung, tampak tidak ada aktifitas disana. Sehingga proses pemasangan seng berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal selaku pihak yang bertanggung jawab atas Pasar Raya mengaku bahwa pihaknya akan merubah kawasan Atom Center itu jadi lokasi perhotelan.
“Secepatnya akan kami realisasikan agar hal ini tidak ditemui lagi,” ujarnya. (arief)