PADANG PANJANG -Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang lagi-lagi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Tak tanggung-tanggung, dalam satu hari, persisnya pada Selasa (23/2), dua tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba AKP Witrizawati menuturkan, tersangka pertama adalah DW (40), warga Kelurahan Sigando, Padang Panjang Timur. Ia ditangkap pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di kelurahan setempat.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap tersangka, ditemukan satu paket shabu seberat 0,02 gram yang dibungkus dengan kertas timah, satu buah korek api/mancis, 3 buah sedotan kecil warna bening, serta satu buah alat hisab shabu berupa bong yang terbuat dari botol kaca.
“Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat. Tersangka saat ini kita amankan di Polres Padang Panjang,” ucap mantan Kasubbag Humas Polres Padang Panjang itu.
Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 10.00 WIB, jajaran Satnarkoba kembali menangkap seorang warga yang menyimpan shabu di sebuah rumah di Jorong Lubuak Bauk Nagari Batipuh Baruh, Tanah Datar.
Dari tersangka berinisial RN (26), polisi berhasil mengamankan paket shabu seberat 16,95 gram, satu unit timbangan digital warna silver, 2 buah kompeng warna merah, satu bungkus plastik bening klip merah, 4 buah pipet. (Jas)