BUKITTINGGI – Diduga mencabuli anak di bawah umur, Sat Reskrim Polres Bukittinggi mengamankan M (56) warga Sungai Pua, Kabupaten Agam, Kamis (25/2/2021).
Disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, perbuatan cabul tersebut dialami Bunga (nama samaran) baru berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.
Mendapatkan perlakuan tidak terpuji tersebut Bunga melapor kepada orang tuanya. Dari keterangan anaknya tersebut orang tua korban mencari tahu pelaku yang tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya.
Kamis (25/2) sekitar pukul 07.00 wib, datanglah seorang laki-laki akan menjemput Bunga ke rumah. Disitulah orang tua korban dan warga sekitar mengamankan M dan menyerahkan ke Polsek Banuhampu, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bukittinggi.
Untuk saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
Atas perbuatannya dapat dikenakan dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution.(mat)