PADANG – Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen menyatakan pemberhentian Walikota Padang kemungkinan bisa dilaksanakan pada Selasa (2/3) melalui rapat Paripurna Istimewa.
Arnedi mengatakan jika SK Gubernur Sumbar telah masuk ke dewan, pimpinan yang ada akan rapatkan bersama hal itu dan dijadwalkan lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang untuk proses pemberhentiannya.
“Kita lihat dulu besok atau lusa, jika belum ada surat masuk mana bisa digelar pemberhentian dan pelewaan. Namun kalau sudah masuk, tentu segera kita jadwalkan,” ujar kader PKS ini, Minggu (28/2).
Dikatakan, jika disepakati, proses pemberhentian Wako bisa saja langsung digelar jusa. “Namun tak bisa dipastikan dan itu tentu hasil persetujuan bersama teman-teman di dewan,” lanjutnya.
Untuk penggantinya Walikota, lanjut Arnedi, prosesnya setelah ini adalah menanti surat keputusan (SK), baik dari Mendagri dan Gubernur Sumbar.
“Kita tunggu proses yang berjalan dari pusat, apakah langsung SK Walikota definitif atau Pj,” paparnya.
Ia berharap mekanisme surat menyurat segera cepat tuntas. Supaya pelewaan Wako cepat dilakukan dan pemilihan Wakil Walikota bisa dilaksanakan segera.
“Kalau prosesnya cepat, tentu kekosongan jabatan Walikota tidak berlangsung lama,” pungkasnya. (mbeng)