PADANG – Untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Padang sampai dengan dilantiknya walikota defenitif, Gubernur Mahyeldi menunjuk Hendri Septa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Padang.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi di sela-sela membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di BPSDM Sumbar melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis, Senin (1/3/2021).
Amrizal menambahkan, penunjukan Hendri Septa sebagai Plt. Walikota Padang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tanggal 26 Februari 2021 Nomor: 120/118/PEM-2021 tentang Penugasan Wakil Wali Kota Padang selaku Plt Walikota Padang.
“SK Gubernur tersebut merujuk Pasal 78 ayat 1 huruf c UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dengan telah dilantiknya Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar pada 25 Februari 2021, maka Mahyeldi diberhentikan sebagai walikota,” ulas Kabag.
Kemudian, lanjut Rengga sapaan Kabag Protokol, pasal 78 ayat 2 huruf g, menyebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Dalam hal pengisian jabatan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 2 belum dilakukan, wakil bupati/wakil walikota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/walikota sampai diangkatnya penjabat bupati/walikota,”pungkasnya. (aci)