Arrival ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang di Mapolresta Padang, sejak Kamis (25/10) hingga kemarin.
Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna, kemarin mengakui wakil bupati itu ditetapkan sebagai tersangka.
Arrival ketika dihubungi tidak mau berkomentar, ia hanya mengatakan no comment.
Dia jadi tersangka dalam dugaan kasus perusakan pada 12 April lalu bertempat di kantor DPD Golkar Sumbar. Diduga terlibat dalam pemecahan kaca, vas bungga dan beberapa peralatan kantor lainnya.
Ketika itu sedang berlangsung rapat musyawarah daerah Partai Golkar. Diduga tidak terima dengan hasil rapat, Arrival melemparkan vas bunga ke kaca kantor.
Kasus itu berlanjut ke kantor polisi dengan LP / 936/ K / IV / 2018 / SPKT Unit II yang dilaporkan oleh Mikadri Myar.
Dalam laporan Mikadri disebutkan kejadian bermula saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sijunjung di Kantor DPD Golkar. Terjadi ketegangan dan ada pula yang berorasi, setelah itu kaca dilempar.
Selain itu meja tamu dirusak dan dibalikkan sehingga kaca meja tersebut pecah.
Terkait dengan kasus itu polisi melakukan pemanggilan dan memeriksa beberapa orang. Awalnya Arrival hanya sebagai saksi, namun setelah menjalani pemeriksaan cukup panjang, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. (guspa)