Polres Dharmasraya Amankan Dua Pelaku Peredaran Sabu

Ilustrasi.(ist)

DHARMASRAYA – Jajajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua orang laki- laki berinisial AH (28) dan RF (23) atas dugaan pemufakatan jahat untuk membawa, memiliki dan mengusai narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka ini ditangkap di Jorong Padang Duri, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (3/3) dini hari sekira pukul 00.45 WIB.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyebutkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah setempat ada transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Rupanya informasi masyarakat ini benar, dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Dari tangan tersangka kita temukan dan amankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang diduga berisikan sabu, satu unit handphone android merk Redmi Xiaomi warna hitam, satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih tanpa plat nomor,” terang Kapolres.

Lanjut kapolres, aksi penangkapan tersangka disaksikan Kepala Jorong setempat, Harmedi dan Epon Ismahera. Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka sudah diamankan di ruangan tahanan Polres Dharmasraya.

“Tersangka dikenakan Pasal 115 Jo 112 Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengam ancaman hukuman penjara 4 sampai dengan 12 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres berpesan kepada masyarakat agar menjahui segala bentuk kejahatan yang berujung kepada pelanggaran hukum. Terutama kejahatan narkotika dan kejahatan lainnya.

“Apabila ada di lingkungan masing- masing terjadi pelanggaran hukum, silakan lapor ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Roni)