JAKARTA – Peraturan Menteri (Permen) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak. Demikian ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (2/4) di Kementerian Perhubungan.
“Permen itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan,” tandas Menhub.
Namun demikian, lanjut Budi Karya, akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder guna membahas usulan maupun masukan untuk Permen. Menurutnya, terdapat dua masukan yang akan dibahas, pertama adalah perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, kedua memberikan kesempatan pengemudi berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi tersebut.
“Dalam implementasinya kita akan mengakomodir beberapa hal yang menjadi masukan. Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya. Oleh karenanya dalam waktu dekat kita akan buat satu Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder serta pengamat transportasi untuk membahas berbagai kemungkinan dan masukan,” paparnya.
Dikatakan, sedangkan untuk badan hukum atau koperasi yang sudah menaungi sejumlah pengemudi online akan tetap diberikan ruang agar tetap berlangsung.
“Pemerintah sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online,” jelas Menhub Budi Karya.
Menhub menambahkan, diutamakan adalah bagaimana para ojek online itu mendapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itupun pemerintah tidak akan masuk ke perundingan, pihaknya hanya memfasilitasi saja. “Hal yang akan kita atur terkait aturan umum yaitu pemakaian helm dsb,” tuturnya.
“Berkaitan untuk usulan-usulan untuk meniadakan syarat-syarat keselamatan itu kita tolak karena kita tetap konsisten ingin menjadikan keselamatan dan diwakili dengan pelaksanaan uji berkala (KIR), SIM A Umum, stiker dan beberapa hal itu tetap dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya lagi, seraya menyebutkan terkait tarif, pemerintah tidak akan ikut dalam penentuan tarif untuk ojek online. (yusman)