PARIAMAN – Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengikuti rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2021 , di ruang rapat utama DPRD, Selasa (9/3).
Adapun tiga Ranperda Kota Pariaman 2021 tersebut adalah Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 – 2030 dan Ranperda ketiga adalah tentang perubahan ketiga atad Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Mardison Mahyuddin mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Pariaman terkait dengan tiga Ranperda.
“Kita mendengarkan pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kota Pariaman terkait Ranperda yang diusulkan Pemko Pariaman. Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyetujui akan Ranperda tersebut namun ada beberapa usulan yang disampaikan. Dan usulan tersebut akan kita laporkan kepada Walikota Pariaman Genius Umar dan akan ditindak lanjuti, “ ungkapnya usai paripurna tersebut.
Pandangan dari Fraksi Keadilan Demoktrat yang disampaikan oleh Syafrudin untuk Ranperda pertama ia meminta acuan penetapan suatu pemukiman, atau perumahan dikategorikan kumuh. Tentunya, hal ini sudah melalui uji akademis, yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik. Penjelasan dengan pola kerja dan kordinasi Pokja PKP (Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman), sebagai kelompok kerja yang diserahi tugas dalam merealisasikan ranperda ini nantinya, ketika sudah disahkan. Untuk Ranperda kedua ia meminta menselaraskan ledakan penduduk, yang akan berdampak pada kebutuhan lahan hunian, dengan keberadaan lahan pertanian produktif masyarakat saat ini. Bagaimanapun, pertanian masih menjadi sandaran ekonomi sebagian besar rakyat Kota Pariaman. Ia meminta Pemko Pariaman menyiapkan skema retribusi yang tidak memberatkan, karena khawatir justru malah berdampak terhadap penurunan produktifas perekonomian.