PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (Caleg) maupun calon DPD yang menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Padang Dori Putra mengatakan, pencopotan ini dilakukan di dua lokasi, yakni kawasan pusat kota dan perbatasan.
“Yang ditertibkan adalah APK yang tidak sesuai zonasi yang ditetapkan KPU, baik itu dari calon DPD, dan legislatif. Selain itu, APK yang mengandung citra diri, ada logo partai dan nomor partai,” kata Dari, Rabu (31/10).
Menurutnya, ada puluhan APK yang terpantau melanggar, baik yang ada di pusat kota Padang, maupun yang berada di pinggiran atau perbatasan kota.
Sebelum penertiban, pihak Bawaslu sudah menyurati partai-partai untuk menertibkan APK milik caleg-calegnya. Dari pantauan Bawaslu sendiri, beberapa partai sudah ada yang melakukan penertiban sendiri. Penertiban juga dilakukan pada tingkat kecamatan.
“Lebih dari 20 APK yang kita tertibkan. Ini sisanya yang telah ditertibkan partai. Sejauh ini yang legislatif Padang belum ditemui,” ucapnya.
Penertiban itu juga melibatkan stakeholder terkait, seperti Pol PP, Dishub, SK4, DPUPR, dan polisi. (bambang/deri)