PADANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar naik 8,03 persen pada 2019 (sekitar Rp170 ribu) dari upah 2018 atau menjadi Rp2.289.228 dari awalnya Rp2.119.067.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal mengatakan kenaikan itu sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015.
“Sebelumnya Dewan pengupahan sudah rapat pada 23 Oktober dan sekarang penetapan SK Gubernur sudah selesai. Sesuai arahan pusat, besok 1 November diumumkan,” katanya, Rabu (31/10).
Kenaikan upah pada 2019 tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 8,71 persen. Hal itu disebabkan angka inflasi nasional yang menjadi salah satu komponen penghitungan, turun dari 3,72 persen pada 2018 menjadi 2,88 persen pada 2019. (yose)