PEKANBARU – Polda Riau memastikan penembakan di tempat hiburan malam di Pekanbaru dilakukan oknum polisi berinisial Brigadir Dua (Bripda) AP, yang bertugas di Polres Padang Panjang.
Saat ini kasus itu sudah ditangani polisi. Penembakan seorang perempuan di tempat hiburan malam itu diduga dilatarbelakangi masalah setelah proses booking. Setelah Bripda AP mem-booking, dia bertemu dengan dua perempuan di tempat hiburan malam. Namun, kedua perempuan itu diduga hendak kabur dan membatalkan kencan.
Akibat penembakan pada Sabtu (13/3/2021) dini hari itu, perempuan penghibur berinisial DO alias Dilla itu mengalami luka tembak di bagian wajah. Korban sudah dilarikan ke salah rumah sakit di Pekanbaru.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Gatot Sujono mengatakan, untuk sementara kasus kriminal itu ditangani petugas Polresta Pekanbaru. Namun, kasus kode etik terhadap pelaku penembakan akan ditangani oleh Propam Polda Sumbar.
“Nanti kasusnya kode etik ditangani oleh Propam Polda Sumbar karena yang bersangkutan dinas di sana. Sementara untuk kasus kriminal ditangani wilayah (Polresta Pekanbaru),” kata Kabid Propam Polda Riau saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).