PADANG ARO – Sejumlah ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo kabupaten Solok Selatan, ‘gagal’ melihat tanah perladangan anak kemenakan mereka di kawasan PT. Supreme Energy Muaro Laboh (PT. SEML) di daerah Pekonina, pada Minggu (14/3). Mereka tidak bisa ke sana karena tidak diberikan akses masuk oleh pihak manajemen PT. SEML.
Menurut Koordinator Lapangan dari pihak keamanan PT. SEML, Wayan, hal itu sesuai dengan prosedur terhadap objek vital Nasional yang diterapkan perusahaan. Status Objek Vital Nasional itu ditetapkan oleh negara dan ada aturan-aturan dari pemerintah untuk memasuki kawasan Objek vital Nasional.
“Keinginan ninik mamak untuk melewati kawasan ini sudah kami tindak lanjuti dengan melapor dan berkoordinasi dengan pihak manajemen, dan keputusannya adalah untuk hari ini tidak bisa diberikan akses masuk,” kata Wayan dihadapan puluhan ninik mamak yang datang. Kedatangan ninik mamak hari itu bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan hari libur.