PADANG-Pada 2019 Sumbar memperoleh dana insentif daerah (DID) senilai Rp615 miliar. Dari jumlah itu senilai Rp18,3 miliar untuk Pemprov Sumbar sisanya terbagi pada 19 kabupaten/kota.
“Pemerintah pusat sudah menyetujui DID kita pada 2019 mencapai Rp615 miliar. Nilai itu jauh lebih besar dari nilai DID 2018, hanya Rp71 miliar pada 17 kabupaten/kota,”sebut Gubernur Irwan Prayitno didampingi Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, kemarin.
Kepastian alokasi anggaran DID tersebut disampaikannya, setelah teralokasinya anggaran tersebut di APBN 2019. Meningkatnya DID tersebut juga seiring dengan membaiknya kinerja keuangan dan beberapa indikator lainnya terkait dengan pelayanan publik di Sumbar.
“Untuk indikatornya perolehan dana DID ini cukup banyak, kalau kita di Pemprov Sumbar lebih pada pengelolaan keuangan yang lebih baik. Dengan itu kita berhak memperoleh alokasi DID senilai Rp18,3 miliar, termasuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”sebutnya.
Disebutkannya, perolehan alokasi DID tersebut diperoleh kabupaten/kota masing-masingnya berbeda. Sesuai dengan keberhasilan pelayanan yang terbaik.
Dikatakannya, DID merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk memberikan penghargaan kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai kinerja baik dalam aspek-aspek, sebagai berikut. Indikatornya, antara lain, kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan. Kemudian infrastruktur, pelayanan pemerintahan umum, serta dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“DID diberikan untuk mendorong agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerja pada aspek-aspek ini,”ujarnya.
Daerah yang mendapatkan DID dengan rincian, Limapuluh Kota Rp45,3 miliar, Kab. Agam Rp49,8 miliar, Kab. Kepulauan Mentawai Rp47,1 miliar, Kab. Padang Pariaman Rp22,8 miliar, Kab. Pasaman Rp9,6 miliar, Kab. Pesisir Selatan Rp29,9 miliar, Kab. Sijunjung Rp22,4 miliar, Kab. Solok Rp10,3 miliar, Kab. Tanah Datar Rp42,9 miliar, Kota Bukittinggi Rp26 miliar, Kota Padang Panjang Rp34,4 miliar, Kota Padang Rp52,1 miliar.
Kemudian Kota Payakumbuh Rp33 miliar, Kota Sawahlunto Rp22,1 miliar, Kota Solok Rp21,5 miliar, Kota Pariaman Rp22,6 miliar, Kab. Pasaman Barat Rp22,5, miliar Kab. Dharmasraya Rp45,9 miliar dan Kab. Solok Selatan Rp36,2 miliar.
Khusus untuk Pemprov Sumbar DID senilai Rp18,3 miliar diberikan atas perolehan nilai SAKIP senilai Rp9,2 miliar, sedangkan untuk prestasi inovasi pelayanan publik sebesar Rp9 miliar lebih.
Irwan mengatakan, alokasi DID bagi Pemprov Sumbar merupakan buah kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar yang terus berupaya melahirkan inovasi-inovasi baru dalam pelayanan. Konsisten menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan secara baik di sisi perencanaan, penganggaran, maupun pelaporan.
“Kita harapkan kabupaten/kota yang menerima DID agar menggunakannya secara bijak dan tepat guna,”katanya.(104)